Kamis, 29 Jul 2010
You are here:
Jumlah Pengunjung :

Login Form



Poling

Bagaimana Tampilan Website ini?
 

Iklan

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi PDF Cetak
Rabu, 23 Desember 2009 00:51

Tugas Pokok

Dinas Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara Mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pertanian sub bidang peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan

Dinas Peternakan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pertanian sub bidang peternakan dan kesehatan hewan
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian sub bidang peternakann dan kesehatan hewan
  3. Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan usaha ternak dan pengolahan hasil
  4. Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pengembangan peternakan
  5. Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
  6. Pembinaan dan pengawasan unit pelaksana teknis; dan
  7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan