|
Rabu, 23 Desember 2009 00:51 |
|
Tugas Pokok
Dinas Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara Mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pertanian sub bidang peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Dinas Peternakan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pertanian sub bidang peternakan dan kesehatan hewan
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian sub bidang peternakann dan kesehatan hewan
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan usaha ternak dan pengolahan hasil
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pengembangan peternakan
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
- Pembinaan dan pengawasan unit pelaksana teknis; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan
|