|
|
| Susunan Organisasi |
|
Susunan Organisasi Dinas Peternakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor19 Tahun 2008 terdiri dari : Sekretariat, terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian:
Bidang Usaha Ternak dan Pengolahan Hasil, terdiri dari 2 (dua) seksi:
Bidang Pengembangan Peternakan, terdiri dari 2 (dua) seksi:
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner terdiri dari 2 (dua) seksi
|





