|
|
| Restrukturisasi Perunggasan Melalui Penataan Pemeliharaan Unggas Di Pemukiman |
|
|
| Rabu, 30 Desember 2009 22:39 |
|
Merebaknya penyakit flu burung (Avian Influenza) telah menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun non materiil. Untuk mencegah meluasnya penyakit tersebut sejalan dengan upaya mempertahankan pemeliharaan unggas untuk tujuan kebutuhan dan tabungan keluarga dipandang perlu untuk menata kembali sistem pemeliharaan unggas, terutama pemeliharaan unggas di pemukiman. Penataan sistem pemeliharaan unggas di pemukiman yang bersifat non komersial tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman. Penataan pemeliharaan unggas di pemukiman pada prinsipnya dilaksanakan sebagai upaya mencegah timbulnya penyakit unggas, terutama Avian Influenza (AI). Oleh karena itu, budidaya unggas di pemukiman merupakan suatu kegiatan yang tidak direkomendasikan karena budidaya unggas di pemukiman mempunyai resiko yang cukup tinggi untuk terjadinya penularan penyakit AI terhadap manusia karena media yang dipergunakan baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki potensi penularan virus AI yang sangat berbahaya.
Pemeliharaan unggas di pemukiman, terlebih lagi pada pemukiman padat di perkotaan tidak dianjurkan bagi pemelihara unggas untuk tujuan produksi, namun pemeliharaan unggas masih diperkenankan untuk tujuan hobi atau sebagai unggas kesayangan dengan perlakuan pemeliharaan yang ketat. Pemeliharaan unggas untuk tujuan produksi (budidaya) masih diperkenankan di pedesaan pada wilayah pemukiman yang relatif tidak terlalu padat. Bagi masyarakat di pemukiman padat yang melakukan pemeliharaan unggas, seharusnya dapat direlokasi usahanya ke daerah/wilayah yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha peternakan unggas atau kawasan budidaya unggas. Masyarakat yang memiliki lahan di daerah pemukiman masih dimungkinkan memelihara unggas yang sifatnya non komersial dengan persyaratan : (1) mempergunakan lahan pemeliharaan yang letaknya terpisah dari pemukiman dan kotoran serta limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan; (2) mengandangkan unggas peliharaan dan tidak membiarkan unggas peliharaan bebas berkeliaran; (3) menempatkan kandang/sangkar secara terpisah dari rumah/tempat tinggal dengan sirkulasi/ventilasi udara yang cukup; dan (4) memisahkan unggas yang berlainan jenis (spesies) seperti ayam, burung, itik, angsa, maupun dengan jenis unggas lainnya. Untuk menciptakan pemahaman yang sama pada seluruh lapisan masyarakat, maka sosialisasi pemahaman tentang pentingnya penataan pemeliharaan unggas di pemukiman perlu ditingkatkan baik terhadap masyarakat atau para pemelihara maupun pihak terkait lainnya. Sosialisasi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pusat, propinsi, sampai di kabupaten. Sumber: http://sinartani.com/mimbarpenyuluh/restrukturisasi-perunggasan-melalui-penataan-pemeliharaan-unggas-pemukiman-1261971547.htm |






